Profil Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya
A. ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN
Kejaksaan Negeri Singaparna dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden RI Nomor : 15 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang
Pembentukan Kejaksaan Negeri Singaparna, dan Struktur Organisasi
Kejaksaan Negeri Singaparna terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung
Republik Indonesia Nomor : PER–030/A/J.A/10/2008 tanggal 20 Oktober
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Singaparna
dalam daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Adapun komposisi atau Struktur Organisasi Kejaksaan Negeri Singaparna adalah sebagai berikut :
- Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna
- Kasub Bag Pembinaan
- Kasi Intelijen
- Kasi Tindak Pidana Umum
- Kasi Tindak Pidana Khusus
- Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara
- Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan
B. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kedudukan Kejaksaan Negeri Singaparna adalah Kejaksaan di
Kabupaten Tasikmalaya dengan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten
Tasikmalaya. Kejaksaan Negeri Singaparna melaksanakan fungsi, tugas,
wewenang dan tanggung jawab Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Negeri
Singaparna sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut
diatas, Kejaksaan Negeri Singaparna menyelenggarakan fungsi berdasarkan
pasal 629 dari Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor :
KEP-558/A/JA/12/2003 adalah sebagai berikut :
Kepala Kejaksaan Negeri mempunyai tugas :
- Memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan di daerah hukumnya
serta membina aparatur Kejaksaan dilingkungan Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna ;
- Melakukan dan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan
penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif yang
menjadi tanggung jawabnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang sesuai
dengan peraturan Perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Jaksa Agung.
- Melakukan Penyelidikan, Penyidikan, Pra Penuntutan,
Pemeriksaan Tambahan, Penuntutan, Eksekusi dan tindakan hukum lain
berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan kebijaksanan yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu
dengan instansi terkait meliputi Penyelidikan, Penyidikan, dan
melaksanakan tugas-tugas yustisial lain berdasarkan peraturan
Perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap orang yang
terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar
meninggalkan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia, peredaran
barang cetakan yang dapat mengganggu ketertiban umum, penyalahgunaan
dan atau penodaan agama serta pengawasan aliran kepercayaan yang dapat
membahayakan ketertiban masyarakat dan negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Melakukan tindakan hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha
Negara, mewakili pemerintah dan Negara didalam dan di luar Pengadilan
sebagai usaha untuk menyelamatkan kekayaan Negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
- Membina dan melakkan kerjasama dengan instansi Pemerintah
dan Organisasi lain di daerah hukumnya untuk memecahkan masalah yang
timbul terutama yang menyangkut tangung jawab.
- Pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan
melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung
|