Seksi Tindak Pidana Khusus
HASBULLAH, S.H.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Seksi Tindak Pidana Khusus,
mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan,
penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan,
melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap
pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam
perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan
perumusan kebijaksanaan teknis di bidang tindak pidana khusus berupa
pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis ;
- penviapan rencana,
pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan,
prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan
pengadministrasiannya;
- pelaksana
penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap
pelaksanaan keputusan lepas bersvarat dan tindakan hukum lain dalam
perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya ;
- pembinaan
kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan
serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak
pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta
pengadminintrasiannya;
- penyiapan bahan
sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertinibangan hukum Jaksa
Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain
dalam kebijaksanaan hukum;
- peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus
|