Subbagian
Pembinaan mempunyai tugas melakukan pembinaan atas manajemen dan
pembangunan prasarana dan pengelolaan ketatausahaan kepegawaian
kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan
tatalaksana, pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung
jawab serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan adminstrasi
bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan Negeri yang
bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
-
melakukan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina
kerjasama seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri di
bidang administrasi;
-
melakukan pembinaan
organisasi dan tatalaksana urusan ketatausahaan dan mengelola
keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi
tanggung jawabnya;
-
melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan di daerah hukumnya.
Subbagian Pembinaan terdiri dari:
- Urusan Kepegawaian yang mempunyai tugas
melakukan urusan kepegawaian, peningkatan integritas dan kepribadian
serta kesejahteraan pegawai.
- Urusan Keuangan yang mempunyai tugas melakukan urusan keuangan;
- Urusan Perlengkapa yang mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
- Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan perpustakaan.
|